Tantangan besar dalam implementasi sistem pengelolaan keuangan khususnya koperasi berbasis syari’ah terletak pada adanya dukungan sistem yang dapat menganut akad-akad syari’ah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Akad Al-Qardh, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 4/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Akad Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Akad Mudharabah (Qiradh), dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia.
Untuk mengimplementasikan sistem keuangan syari’ah yang sesuai dengan Undang-undang dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia perlu di bentuk sistem Aplikasi yang fokus untuk pengelolaan keuangan syari’ah agar dapat benar-benar mewujudkan asas ta’awun (tolong menolong). Perlu diciptakan aplikasi pengelolaan keuangan berbasis syari'ah yang efektif dan efesien dalam penggunaannya.
Berikut kami tawarkan Aplikasinya yaitu Sistem Informasi Ikhtiar Keluarga Sejahtera (SI IKHLAS) yang Isnya Allah dapat menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan keuangan koperasi berbasis syari'ah. Aplikasi dapat di cek pada alamat web di http://kopsyahikhlas.com/ dan Aplikasi versi Android bisa dilihat pada Play Store dengan alamat : https://is.gd/hy3nlp, untuk manual book dapat di download dengan klik alamat google drive di bawah ini : : https://drive.google.com/file/d/1fXOilVs2K7T7EiZBXS1xlR2u38LNcW7A/view
Demikian, semoga aplikasi ini dapat membantu pejuang-pejuang Koperasi Syari'ah. Silahkan kirim komentar kritik dan saran, untuk pengembangan Aplikasi kedepannya.
Assalamu'alaikum.wr.wb, mohon penjelasan lebih lanjut kegunaan fitur-fitur yang ada pada aplikasi SI IKHLAS
ReplyDeleteSI IKHLAS memiliki 4 Fitur utama yaitu :
Delete1. Qordul Hasan : Pinjaman Murni Tanpa Bunga
2. Murobahah : Akad Jual Beli yang di lakukan atas dasar kesepakatan harga, untung, dan lama angsuran
Mohon penjelasan cara login, saya coba login belum berhasil.
ReplyDeleteCara login sudah ada di Tutorial, User menggunakan No. Anggota dan Password default kami kirim ke Wa masing-masing Anggota
DeleteMohon penjelasan akad wadi'ah ?
ReplyDeleteWadi'ah adalah tabungan anggota yang bebas diambil kapanpun, berbeda dengan simpanan pokok dan wajib yang bisa dimambil jika anggota tersebut menyatakan pengunduran diri.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum, mohon penjelasan terkait syarat pengajuan pinjaman qordul hasan ?
ReplyDeleteQordul Hasan adalah aqad pinjaman murni tanpa bunga
Delete